Mengaku Anggota Ormas Ditangkap Usai Lakukan Pemerasan di Balikpapan

Satreskrim Polresta Balikpapan amankanseorang pria dengan inisial MR (30), masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), atas sangkaan tindak pidana pemerasan padabeberapa pemilik warung di Balikpapan.

Penangkapan dilaksanakan oleh Unit Jatanras sesudahterima laporan dari pemilik toko buah sebagai korban.

Aktortiba ke toko buah akuisebagai anggota organisasi masyarakatdanminta uang Rp50 ribu. Pemilik toko cumamemberikan Rp20 ribu, tetapiaktormemaksakanmemintalebih.

Minta uang ke pemilik dengan besaran Rp50 ribu tetapiketika itu pemilik toko cumainginmemberi uang Rp20 ribu danaktor ini memaksakanuntukmeminta lebih, meminta Rp50 ribu,” tutur Kompol Beny, Senin (16/6).

Merasa terancam dan dirugikan, korban lapor kefaksi kepolisian. Team Opsnal selanjutnyalakukanpenyidikansampaipada akhirnyaaktordiketemukandalam suatukost-kosan dekat Terminal Batu Ampar danditangkaptanpa perlawanan.

Dari tangan aktor, polisi mengambil alihtanda buktiberbentuk satu stel atribut organisasi masyarakat palsu (pakaian, peci, celana pendek), satu amplop cokelat berisi proposal, dan satu unit sepeda motor. Aktor diketahui memperoleh atribut itulewat toko online.

Aktor diketahui sudahlakukantindakansamasemenjak Maret 2025. Targetnyamencakup warung makan dan toko buah di daerah Balikpapan Barat, tengahdan Utara.

Baca : Polresta Balikpapan Gelar Operasi Taat Mahakam 2024, Ini Targetnya
Modusnya ialahbersandiwarasebagai anggota ormas yang tidaktercatat di Kesbangpol, dengan alasanmintabantuanuntuk pembangunan posko atau aktivitas organisasi.

Aktorberlagaseorang diri danberdasarpernyataannya barubekerja di Balikpapan. Diamemakaipenekanan verbal untukmemaksakan korban memberikan uang, danjikapermohonannyatidak dituruti, aktormemperlihatkan sikap memaksakan.

MR sekarangdijaringPasal 368 KUHP mengenai pemerasan dengan sanksi hukuman penjara optimal9 tahun.

Polisi menghimbauwarga yang merasasebelumnya pernahmenjadi korban aktorsupayaselekasnyalapor ke Satreskrim Polresta Balikpapan.

Hingga kita dapattindak lanjutipadasemua korban sebagaiobject pemerasaan oleh aktor,” tutup Kompol Beny. (mhd)

Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Balikpapan Utara, Tiga Orang Diamankan

Kepolisian Resort Kota Balikpapan membedahpraktekpermainan judi sabung ayam yang berjalan di teritori Karang Joang, Balikpapan Utara.

Penangkapandilaksanakanpada Sabtu, 7 Juni 2025, sesudahaparaturterima laporan dari warga.

Lokasiada di Jalan Perjuangan 2 Km 24, RT 45 Karang Joang. Aktivitas sabung ayam ini berjalan2xsatu minggutiap Jumat dan Sabtu,” katanya, Selasa (10/6/2025).

Dalam penangkapan itu, polisi amankan3 orangaktor. Mereka ialah WL (wanita), E (41 tahun), dan AW alias Kumis (56 tahun).

WL diketahui pemiliktempat tempat berjalannya permainan judidanmendapatkan imbalan Rp50 ribu untuktiaplaga.

berperanansebagai wasit sekalianpencarian pemain, sedangkan AW bertindak selaku pemegang uang taruhan. Ke-2 nya mendapatkan keuntungan sama.

Disamping itu, polisi mengambil alihbeberapatanda buktitermasuk 5 ekor ayam jago, 38 buah pisau taji, terpal, lampu pencahayaanuang kontansebesar Rp839 ribu, beragamtipe benang untukperalatan ayam, dan batu pertajam.

Beny menambahaktivitas sabung ayam ini memiliki sifattidakpastibergantung jumlah pemain dandilaksanakandenganbergerombollewat komunikasi di sosial media.

“Masih kami pelajariadakahketerkaitanfaksi lain. Untuksekarang inipernyataan mereka cumaantara mereka,” ucapnya.