Tebas Mantan Pacar Pakai Sajam, Jari Korban Nyaris Putus, Tak Terima Diputusin




Seorang
 pria sampai hatimenyiksabekaskekasihnya cumagara-garatidak terima diputusin.

Aktor diketahui dengan inisial AN (27) serangbekaskekasihnya NA (23) dengan senjata tajam.

Korban menanggung deritacederakronissampai jarinya hampir putus sesudah ditebas berkali-kali oleh aktor.

Aktorsekarangtelahdiamankan polisi atas perlakuannya itu.

Korban adalahseorang mahasiswi dengan inisial NA disiksadenganberingas oleh bekaspacarnya dengan memakai senjata tajam.

Kejadian ini lalumenghebohkanmasyarakat Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kejadian itu terjadidi dalam rumah korban di teritori Jalan Telaga Mas, Gang Bambu IV, RT 04, Kelurahan Sepinggan pada Kamis (29/5/2025) malam.

Korban alamicedera serius karenaseranganyang sudah dilakukan oleh bekaskekasihnya.

Inidibetulkan oleh Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, lewat Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar Ilham.

Iskandar menjelaskanorangtua korban memberikan laporanperlakuanpenindasan yang dirasakan putrinya itu sesudahperistiwasekitaranjam 20.30 Wita.

Aktortiba ke rumah korban, lantastanpaberbasa-basi langsung mengayunkan parang ke kepala korban.

Korban sebelumnya sempat menangkis dengan tangan, namun masih tetapalamicedera serius,” terang Iskandar, diambil dari TribuneKaltim.co.

Simak jugaTidak Terima Diputus Wanita Abdya, Pria dari Banten SebarkanPhotoTidakPantasBekasKekasih ke Sosmed

Korban alamicedera sayat sepanjang 4 cm di kepala dancedera dalam di ke-2 tangan.

Bahkan jugajemariwanitaberumur 23 tahun itu hampir putus karena menangkis gempuran senjata tajam.

Aktorsuksesdikalahkan oleh masyarakatsesudahdengarkerusuhandandiberikan ke Mapolsek Balikpapan Selatan.

Dan korban sudahdibawa ke rumah sakituntukmemperoleh perawatan klinis.

Tanda bukti yang kami mengamankanyaitu satu bilah parang panjang 80 cm komplet dengan sarungnya.

Korban secara langsung kami penyelamatan ke RSKD Balikpapan untukmemperoleh perawatan intens,” tambah Iptu Iskandar.

Kasus ini diatasiberdasar Laporan Polisi Nomor LP/B/38/V/2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN.

Aktordikenakan Pasal 351 KUHP mengenaiPenindasandan Undang-Undang Genting No. 12 Tahun 1951 berkaitanpemilikan senjata tajam tanpaijin.

“Kami sudahlakukan gelar kasusmengambil alihtanda buktidanmelengkapi administrasi penyelidikanAktorsekarang kami tahan untukjalani proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Polsek Balikpapan Selatan menghimbauwargaagar semakinsiagapadakekuatan kekerasan dalam jalinanindividualdanselekasnyalapor kefaksi berwajib bilatemukanpertandateror.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *