Mengaku Anggota Ormas Ditangkap Usai Lakukan Pemerasan di Balikpapan

Satreskrim Polresta Balikpapan amankanseorang pria dengan inisial MR (30), masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), atas sangkaan tindak pidana pemerasan padabeberapa pemilik warung di Balikpapan.

Penangkapan dilaksanakan oleh Unit Jatanras sesudahterima laporan dari pemilik toko buah sebagai korban.

Aktortiba ke toko buah akuisebagai anggota organisasi masyarakatdanminta uang Rp50 ribu. Pemilik toko cumamemberikan Rp20 ribu, tetapiaktormemaksakanmemintalebih.

Minta uang ke pemilik dengan besaran Rp50 ribu tetapiketika itu pemilik toko cumainginmemberi uang Rp20 ribu danaktor ini memaksakanuntukmeminta lebih, meminta Rp50 ribu,” tutur Kompol Beny, Senin (16/6).

Merasa terancam dan dirugikan, korban lapor kefaksi kepolisian. Team Opsnal selanjutnyalakukanpenyidikansampaipada akhirnyaaktordiketemukandalam suatukost-kosan dekat Terminal Batu Ampar danditangkaptanpa perlawanan.

Dari tangan aktor, polisi mengambil alihtanda buktiberbentuk satu stel atribut organisasi masyarakat palsu (pakaian, peci, celana pendek), satu amplop cokelat berisi proposal, dan satu unit sepeda motor. Aktor diketahui memperoleh atribut itulewat toko online.

Aktor diketahui sudahlakukantindakansamasemenjak Maret 2025. Targetnyamencakup warung makan dan toko buah di daerah Balikpapan Barat, tengahdan Utara.

Baca : Polresta Balikpapan Gelar Operasi Taat Mahakam 2024, Ini Targetnya
Modusnya ialahbersandiwarasebagai anggota ormas yang tidaktercatat di Kesbangpol, dengan alasanmintabantuanuntuk pembangunan posko atau aktivitas organisasi.

Aktorberlagaseorang diri danberdasarpernyataannya barubekerja di Balikpapan. Diamemakaipenekanan verbal untukmemaksakan korban memberikan uang, danjikapermohonannyatidak dituruti, aktormemperlihatkan sikap memaksakan.

MR sekarangdijaringPasal 368 KUHP mengenai pemerasan dengan sanksi hukuman penjara optimal9 tahun.

Polisi menghimbauwarga yang merasasebelumnya pernahmenjadi korban aktorsupayaselekasnyalapor ke Satreskrim Polresta Balikpapan.

Hingga kita dapattindak lanjutipadasemua korban sebagaiobject pemerasaan oleh aktor,” tutup Kompol Beny. (mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *